Digitalisasi sudah merambah ke semua aspek kehidupan, termasuk urusan perpajakan. Hal ini membuat sejumlah perusahaan harus mengimplementasi transformasi digital demi efisiensi dan agar lebih kompetitif di pasar. Itulah yang menjadi sebuah pendorong akan gerakan transformasi digital oleh Telkompajakku yang menawarkan solusi mudah digitalisasi pajak.

Digitalisasi Pajak dengan Telkompajakku

Solusi Mudah Digitalisasi Pajak dengan Telkompajakku

Direktur Utama TelkomMetra, Pramasaleh H. Utomo dalam webinar Metra Digitalks #3 pada Jum’at (1/10) lalu yang mengangkat tema “Digitalisasi Pajak untuk Mempermudah Tax Compliance & Efisiensi Bisnis”. Ia mengutarakan tentang inovasi bisnis serta digitalisasi pada era 4.0 yang semakin memunculkan berbagai peluang dan tantangan tersendiri dalam dunia perpajakan.    

digitalisasi

“Jika mencari kapan waktu yang tepat untuk bertransformasi, sekaranglah waktu yang tepat. Sekaligus untuk mendapatkan beberapa nilai tambah seperti mempermudah proses operasional, peningkatan efisiensi/produktifitas, dan mendapatkan kredibilitas bisnis,” ujarnya dalam acara itu. Dalam webinar tersebut hadir pula, Nufransa Wirasakti selaku Staf Ahli Kementerian Keuangan, Bidang Pengawasan Pajak. Hadir juga Isnianto Kurniawan selaku Division Head, Tax PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Dampak Transformasi Digital dalam Perpajakan

Nufransa Wirasakti menjelaskan bahwa Kemenkeu dan Direktorat Jendral Pajak (DJP) tengah gencar menyerukan perubahan sistem perpajakan Indonesia. Baik dari administrasi, regulasi, peningkatan basis perpajakan, penggunaan teknologi informasi dan lainnya.

“Kami sudah menerapkan pelaporan pajak dalam format elektronik, seperti e-registration, e-filling, dan e-SPT bagi individu atau pun badan usaha. Upaya ini telah berdampak signifikan untuk mengurangi cost of compliance, proses hitung-bayar-lapor menjadi lebih jelas dan transparan, akurasi pelaporan, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak atau tax compliance” jelasnya.

Nufransa menambahkan, adanya transformasi digital dalam perpajakan membuat rasio kepatuhan SPT senantiasa meningkat dari tahun ke tahun. Yakni pada 2016 sebesar 60,82% dan 77,06% pada 2020. Demikian juga pada wajib pajak yang menggunakan e-SPT meningkat, 60,81% dari 2016 hingga 2019. Tentu ini tak lepas dari upaya DJP dalam memberikan penyuluhan dan edukasi. Terutama dalam menyebarluaskan informasi kemudahan pelaporan pajak secara digital kepada seluruh wajib pajak. Serta peran pihak ketiga dalam membangun kolaborasi dengan DJP.

Layanan Telkompajakku

Adapun menurut Isnianto Kurniawan, dengan adanya digitalisasi pajak dapat memberikan banyak manfaat bagi perusahaan. Jika penghitungan secara digital sudah akurat dan terkoneksi secara host to host dengan DJP, menurutnya perbedaan persepsi yang terkait dengan regulasi itu akan semakin kecil.

Sebagai salah satu unit bisnis dalam Metra Group yang berfokus untuk membantu perusahaan menjalankan agenda transformasi perpajakan digitalnya, Telkompajakku memberikan kemudahan pelaporan pajak bagi badan usaha dengan memberikan digitalisasi untuk e-Faktur Host to Host (PPN) dan e-SPT Advance (PPH) serta yg terbaru adalah layanan Modular untuk cek validitas NPWP dari suatu badan usaha.

Solusi dan teknologi yang ditawarkan oleh Telkompajakku diyakini dapat membantu suatu badan usaha dalam meningkatkan kepatuhan pajak, terciptanya otomatisasi proses perpajakan, meningkatnya efisiensi-efektifitas  proses perpajakan dan menumbuhkan kolaborasi antar unit serta adanya integrasi pembayaran perpajakan melalui lembaga persepsi pembayaran pajak (Bank BUMN) serta Lembaga Persepsi Lainnya (LPL), dalam hal ini adalah anak usaha TelkomMetra, yaitu Finnet Indonesia. 

Semakin banyaknya badan usaha yang memanfaatkan solusi Telkompajakku diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan Indonesia.