Merujuk Pasal 29 PER-02/PJ/2018 tata cara permohonan perubahan data NPWP adalah sebagai berikut

Cara Perubahan Data WP Manual

  1. langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa.
  1. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
  2. dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.