Merujuk Pasal 29 PER-02/PJ/2018 tata cara permohonan perubahan data NPWP adalah sebagai berikut
- Permohonan perubahan data diajukan melalui permohonan dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
- Permohonan perubahan data secara elektronik dengan mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
- Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
- Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Pengiriman dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
- Apabila dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan perubahan data secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
- Apabila dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
Cara Perubahan Data WP Manual
- Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
- Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak harus melengkapi formulir perubahan data tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.
- Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
- Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:
- langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
- melalui pos; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa.
- Dalam hal permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, KP2KP meneruskan permohonan perubahan data Wajib Pajak ke KPP.
- Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
- Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap, berlaku ketentuan:
- dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
- dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.