e-Meterai 101: Pengertian, Fungsi, dan Objek

Pengertian e-Meterai 

e-Meterai atau meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai yang digunakan sebagai tanda telah membayar bea pajak atas dokumen tertentu. e-Meterai ditujukan pada dokumen elektronik yang menjadi objek bea meterai, dimana pembubuhannya dilakukan secara elektronik dengan ciri spesifik dan unsur pengaman. 

e-Meterai sendiri memiliki karakteristik yang mirip dengan meterai biasa, dengan bentuknya yang persegi dan warnanya yang didominasi merah muda. Dalam meterai ini, terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila dan tulisan ‘Meterai Elektronik’ serta angka dan tulisan Rp 10.000 yang menunjukan tarif bea meterai. 

Fungsi e-Meterai

e-Meterai memiliki fungsi yang sama seperti meterai konvensional pada umumnya. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), e-Meterai sendiri memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai konvensional lainnya, yaitu sebagai alat bukti di pengadilan. Pembuktian sendiri merupakan tahap yang penting dalam menyelesaikan perselisihan bagi para pihak di pengadilan. Tanpa meterai, suatu dokumen tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Apabila dokumen tidak dikenakan meterai, maka dokumen tersebut tetaplah harus dibubuhkan meterai di pengadilan. 

Dokumen Dibubuhkan e-Meterai 

Meterai sendiri dibubuhkan atas dokumen-dokumen berikut, dokumen yang digunakan untuk alat pembuktian di muka pengadilan, dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya, dan dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia 

Bentuk-bentuk dokumen yang diatur dalam pasal 3 ayat 2  dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai adalah sebagai berikut.

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain sejenis beserta rangkapnya
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  6. Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp50 juta yang menyebutkan penerima uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah