Barangkali surat pemberitahuan alias SPT sudah cukup akrab bagi sebagian besar orang Indonesia. Apalagi, istilah SPT kerap muncul pada media saat memasuki bulan Maret setiap tahunnya.

Kenapa Maret? Ini karena sudah masuk batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi (WP OP). Menurut aturannya, SPT OP wajib disampaikan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Sebenarnya, istilah SPT tidak cuma tenar pada bulan Maret. Untuk wajib pajak badan, ada jenis SPT masa yang harus dilaporkan setiap bulan.

Nah, batas waktu pelaporan pajak dan batas waktu pelaporan PPN tersebut diatur dalam PMK-242/PMK.03/2014 dan PMK-243/PMK.03/2014.

SPT Tahunan PPh orang Pribadi

Pada awal artikel ini, telah disebut bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Tahun Pajak

Adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

Batas waktu penyampaian SPT-nya paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Dalam wajib pajak badan, yang dimaksud Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender. Kecuali, bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Untuk SPT Masa

Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :

  1. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  2. Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  3. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut: